Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran
yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran
guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru
sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga
pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut,
kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah
dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik
profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya
peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi
semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk
pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan
sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG
bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk
memutus tunjangan profesi.
Berikut Informasi Kaitannya dengan Uji Kompetensi Guru (UKG)
2 comments:
Saya sependapat bahwa UK Guru yang dilaksanakan dalam rangka pemetaan komptensi guru, tetapi sangatlah tidak logis, jika seorang guru diberikan 100 soal sementara alokasi waktu untuk mengerjakannya 120 menit. Ini sudah tidak sesuai dengan etika evaulasi, apalagi guru matematika yang perlu atau membutuhkan coret-mencoret. Pemerintah harusnya berpikir bagaimana jika peserta didik mengetahui hasil UK gurunya. apa tidak menjadi malu. Oleh karena itu saya punya usul jika alokasi waktu untuk mengerjakan di sesuaikan dengan jumlah soal.
peluang usaha mantab dan kreatif
salam dari kami produsen cd interaktif anak
www.cdedukatif.com
Post a Comment